Maksud dari Pancasila sebagai ideologi “terbuka”
Gagasan pertama mengenai
pancasila sebagai ideology terbuka secara formal di tampilkan sekitar tahun
1985, walaupun semangatnya sendiri sesungguhnya dapat di telusuri dari
pembahasan para pendiri Negara pada tahun 1945.memahami pancasila sebagai
ideologi teruka di dorong oleh tantagan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa betapa
pun kokohnya suatu ideologi bila tidak memiliki dimensi fleksibilitas atau keterbukaan, akan mengalami kesulitan bahkan
mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman (contoh: runtuhnya
Komunisme di Uni Soviet).
Pemikiran
pancasila sebagai ideologi terbuka tersirat di dalam penjelasan UUD 1945 di
mana di sebutkan “Maka telah cukup jika
Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada
pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan
kehidupan negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara
muda,lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok,
sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu di serahkan kepada
undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabut”.
Dari kutipan tersebut kita
dapat memahami bahwa UUD 1945 pada hakikatnya mengandung unsur keterbukaan;
karena dasar UUD 1945 adalah pancasila, maka pancasila yang merupakan ideologi
nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula.
Pancasila sebagai
Ideologi terbuka:
Sebagai Ideologi terbuka, pancasila senantiasa mampu
berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai pancasila tidak boleh beubah, namun
pelaksanaanya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan yang kita hadapi
dalam kurun waktu.
|
0 komentar:
Posting Komentar