Jumat, 08 Maret 2013


Maksud dari Pancasila sebagai ideologi “terbuka”

Gagasan pertama mengenai pancasila sebagai ideology terbuka secara formal di tampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesungguhnya dapat di telusuri dari pembahasan para pendiri Negara pada tahun 1945.memahami pancasila sebagai ideologi teruka di dorong oleh tantagan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa betapa pun kokohnya suatu ideologi bila tidak memiliki dimensi fleksibilitas atau keterbukaan, akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman (contoh: runtuhnya Komunisme di Uni Soviet).
           
 Pemikiran pancasila sebagai ideologi terbuka tersirat di dalam penjelasan UUD 1945 di mana di sebutkan “Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda,lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu di serahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabut”.

Dari kutipan tersebut kita dapat memahami bahwa UUD 1945 pada hakikatnya mengandung unsur keterbukaan; karena dasar UUD 1945 adalah pancasila, maka pancasila yang merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula.

                                               
Pancasila sebagai Ideologi terbuka:


Sebagai Ideologi terbuka, pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai pancasila tidak boleh beubah, namun pelaksanaanya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan yang kita hadapi dalam kurun waktu.

0 komentar:

Posting Komentar